Oleh: Muhammad Reza Rustam, PhD/
Dosen SKSG-Univ.Indonesia dan Co-Founder RUMI Jepang
Pada Selasa, 27 Februari 2024, Indonesia dihebohkan oleh kabar seorang pekerja migran yang berangkat dengan visa magang ditangkap oleh kepolisian di Onomichi, Prefektur Hiroshima. Penangkapan ini terkait dugaan penelantaran bayi yang dilahirkannya pada usia kehamilan 6 bulan hingga menyebabkan kematian bayi tersebut. Mirip dengan kasus yang menimpa pekerja migran Indonesia, kejadian serupa juga pernah terjadi di Prefektur Hiroshima pada tahun 2021 yang melibatkan seorang pekerja migran asal Vietnam dengan visa magang, dalam kasus ini pekerja vietnam tersebut juga menelantarkan bayinya yang dilahirkan dengan cara aborsi dan berujung kematian. Dengan merujuk pada insiden-insiden kehamilan yang melibatkan pekerja asing di Jepang serta temuan dari survei Kementerian Kesehatan Jepang yang menyebutkan bahwa sebanyak 637 pekerja asing dengan visa magang diberhentikan antara tahun 2017 hingga 2020 karena hamil atau melahirkan dan diantara jumlah tersebut hanya 12 orang peserta magang yang berhasil kembali bekerja setelah melahirkan, menjadi jelas bahwa masalah ini merupakan isu yang serius dan perlu ditangani secara serius oleh pihak berwenang.
Berdasarkan data survei tersebut, muncul pertanyaan mengapa ada peserta magang yang dipecat atau dipulangkan tetapi ada pula yang masih dapat melanjutkan bekerja setelah melahirkan? Hal ini dapat disebabkan oleh sejumlah faktor yang kompleks. Salah satunya adalah kebijakan atau sikap perusahaan terhadap peserta magang wanita yang hamil. Beberapa perusahaan mungkin memiliki kebijakan yang lebih inklusif dan memberikan dukungan kepada pekerja wanita yang mengalami kehamilan, seperti memberikan cuti melahirkan yang cukup, menyediakan fasilitas untuk kembali bekerja setelah melahirkan, atau bahkan memberikan fleksibilitas dalam jadwal kerja.
Di sisi lain, ada juga perusahaan yang mungkin tidak memiliki kebijakan yang mendukung atau bahkan diskriminatif terhadap pekerja wanita yang hamil. Mereka mungkin lebih cenderung untuk menghentikan kontrak pekerja wanita yang hamil dengan alasan kinerja atau kehadiran yang buruk, tanpa mempertimbangkan hak-hak mereka sebagai pekerja dan ibu yang sedang hamil atau baru melahirkan.
Namun pertanyaannya kemudian, Apakah tidak ada payung Hukum yang memberikan perlindungan bagi peserta magang yang hamil di Jepang? Jawabanynya, Tentu saja payung Hukumnya ada. Namun informasi tentang perlindungan bagi peserta magang yang hamil di Jepang tidak tersosialisasikan dengan baik saat proses pra keberangkatan oleh Lembaga Pelatihan Kerja di tanah air. Padahal, Payung hukumnya jelas mengatakan “Di Jepang, pemecatan karena hamil dilarang dalam Undang-Undang. Selanjutnya, Lembaga Pengirim/LPK dan Lembaga Pengawas (Kumiai) tidak diperbolehkan untuk memulangkan peserta magang secara paksa dengan alasan hamil, dan apabila peserta magang mau dipulangkan atau disuruh pulang ke negara asal, maka lakukanlah konsultasi ke OTIT/Organisasi Pemagangan WNA”.
Informasi ini tidak sampai ke peserta magang saat proses pra keberangkatan. Kurangnya sosialisasi informasi ini terungkap melalui hasil survei yang dilakukan oleh tim penelitian Reproductive Justice yang melibatkan profesor dari kampus ternama di Jepang dan juga Tim Riset dari RUMI Jepang di tahun 2023. Oleh karena itu, penting untuk meningkatkan sosialisasi dan pemahaman tentang hak-hak perlindungan bagi peserta magang yang hamil agar mereka dapat melindungi diri mereka sendiri dan memperjuangkan hak-hak mereka dengan lebih efektif. Selain itu pula penulis berharap, para calon pemagang yang akan diberangkatkan ke Jepang sebaiknya mencari informasi hukum-hukum ketenagakerjaan di Jepang sebelum berangkat ke Jepang. Selanjutnya yang tidak kalah penting lagi, dari kedua kasus yang dialami peserta magang Indonesia dan yang sebelumya terjadi juga di peserta magang Vietnam ini. Salah satu penyebab utama terjadinya kasus ini hingga peserta magang tersebut berusaha menutupi kesalahannya ialah besarnya beban biaya keberangkatan yang harus di bayarkan oleh peserta magang sebelum keberangkatan sehingga menjadi beban “Hutang” dan akhirnya memaksa mereka menjadi “Silence Worker”, yang akhirnya ketika mereka mendapatkan permasalahan di tempat kerja mereka, mereka hanya bisa “diam” menerima nasib “bersabar” dikarenakan takut akan kehilangan pekerjaan dan tidak bisa membayar hutang dari beban keberangkatan. Dalam kasus ini, penulis meyakini bahwa diamnya peserta magang ini terhadap kehamilannya dikarenakan oleh adanya hutang yang dimilikinya sehingga ia pun tak berpikir rasional lagi.
Leave a comment